PUISI VINSENSIUS PATNO
MENCARI MAKAN DI KOTA BERTEUAH
MENCARI MEMANGGANG TUBUHKY
ANGIN MENIUP MENGABARKAN CERITA
HUJAN TURUN MEMBASHI KOTA
DIKOTA BERTUAH INI AKU BERTEDU
KICAUAN BURUNG-BURUNG TAK KUDENGAR
GELOMBANG LAUT TAK KUTEMUI
HANYA HIRUK PIKUK MANUSIA YANG KULIHAT
GEMERLAPAN LAMPU KOTA DAN RIUHNYA SUARA MOBIL
DIKOTA BERTUAH AKU BERANUNG
MENGADU NASIB MENATAP MASA DEPAN
MERAIH MIMPI-MIMPI INDAH
MUNGKIN ADA SECERCAH HARAPAN DIKOTA BERTUAH
SUDAH LAM AKU MERINDUKANNYA
KOTA BERTUAH KOTA HARAPAN
MERAJUT MIMPI MENEROPONG MASA DEPAN
DIKOTA BERTUAH AKAU MENCARINYA.....
vino jura pekan baru 2012.
Potret kegiatan Parents day dan hari pahlawan smp Santa Maria pekan baru
Jumat, 30 November 2012
moral 3
MODUL 3
KEBAJIKAN MORAL KEADILAN
Dr. Dominikus Nong
PENDAHULUAN
Dalam modul 2 kegiatan belajar
2 anda sudah mempelajari tentang jenis-jenis kebajikan. Anda tentu sudah
memahami dengan baik apa sebenarnya kebajikan moral dan dapat menyebutkan
contoh-contohnya. Salah satu dari sekian banyak kebajikan moral ialah kebajikan
keadilan. Dalam tatanan kebajikan moral, keadilan merupakan salah satu
kebajikan moral pokok yang perlu dimiliki oleh setiap manusia. Disebut
kebajikan moral pokok karena keadilan merupakan suatu kebajikan yang amat
penting dan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan suatu relasi hidup yang baik dan
seimbang di antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungan hidupnya
setiap hari. Karena itu tidaklah mengherankan apabila keadilan sering menjadi
pokok perbincangan dalam hidup bersama dan menjadi tema perjuangan manusia
(pribadi dan bersama) yang bahkan disertai dengan berbagai pengorbanan. Ada
banyak fakta di sekitar kita atau dari pengalaman pribadi kita sendiri yang
dapat menunjukkan dengan jelas bagaimana manusia (pribadi atau bersama)
berjuang dengan segala cara melawan ketidakadilan dan menuntut tegaknya
keadilan. Demi kepentingan membangun relasi hidup yang baik dan seimbang dengan
sesama dan lingkungan hidup, modul 3 ini akan membantu kita memahami dengan
baik makna dan hakekat keadilan serta berbagai jenis keadilan dalam kehidupan
manusia. Di samping itu modul 3 ini juga akan menjelaskan tentang hubungan
kebajikan keadilan dengan kebajikan-kebajikan lain serta tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan keadilan.
Setelah mempelajari modul 3 ini, anda diharapkan
mampu menjelaskan secara baik dan benar hal-hal berikut :
- makna dan hakekat keadilan
- pembedaan atau pembagian keadilan
Supaya anda dapat dengan mudah mencapai tujuan di
atas, modul 3 ini akan dikelola dalam 2 kegiatan belajar
berikut ini
- Kegiatan Belajar 1 : Pengertian dan hakekat keadilan
- Kegiatan Belajar 2 : Jenis-jenis keadilan.
Untuk keberhasilan anda dalam mempelajari modul 3
ini, ikutilah semua petunjuk dengan cermat. Bacalah uraian beberapa kali,
kerjakan latihan secara teratur dan bacalah rangkuman anda mengerjakan test
formatif. Jika anda sungguh disiplin dalam mempelajari Modul 1 ini, anda pasti
berhasil dan mampu menjadi mahasiswa yang mandiri.
Selamat belajar! Tuhan memberkati.
KEGIATAN BELAJAR 1
Pengertian
dan hakekat Keadilan
Mungkin anda sudah sering
membicarakan dan mendiskusikan keadilan bersama dengan orang lain di masyarakat
atau di tempat kerja. Dalam kesempatan-kesempatan itu apakah anda pernah
mencari tahu secara serius makna dan hakekat keadilan? Hal ini perlu anda lakukan, karena selain membantu anda
menemukan pemahaman yang benar dan mendalam tentang hakekat keadilan, juga
mempermudah anda untuk bersikap dan bertindak adil terhadap yang lain. Kegiatan
Belajar 1 ini akan membahas dua hal penting berikut
- Pengertian Keadilan
- Hakekat Keadilan
Setelah menyelesaikan kegiatan
belajar 1 ini, anda diharapkan mampu menjelaskan pengertian dan hakekat
keadilan sebagai sikap batin
manusia yang memampukan manusia untuk selalu mmberi kepada orang lain apa yang
menjadi haknya.
1. PENGERTIAN KEADILAN
Secara spontan dan sederhana
manusia sering mengartikan keadilan sebagai kesamaan atau keseimbangan yang
dikaitkan dengan hak dan kewajiban seorang manusia dalam relasinya dengan yang
lain. Pemahaman spontan ini tidaklah keliru karena secara sederhana sudah
menyentuh hakekat dari keadilan. Pemahaman demikian secara intuitif dimiliki
oleh semua orang dan secara praktis dihayati dalam hidup.
Sementara itu, di samping
adanya pendapat-pendapat yang berbeda, ada satu pendapat umum tentang apa itu
keadilan. Keadilan secara umum dipahami sebagai memberi kepada orang apa yang menjadi haknya. Pengertian ini pada
dasarnya mau mengarahkan kita untuk memahami bahwa keadilan pertama-tama
berhubungan dengan hak-hak manusia (pribadi dan bersama) dan sekaligus
kewajiban tiap-tiap orang yang mesti dipenuhi ketika berhadapan dengan hak
orang lain.
Dalam konteks moral, keadilan
merupakan suatu nilai moral pokok yang perlu ditumbuh-kembangkan menjadi sikap
bajik (kebajikan/keutamaan) di dalam diri manusia. Sebagai suatu keutamaan
moral pokok, keadilan harus dimengerti sebagai suatu sikap atau disposisi batin yang tetap dan pasti di dalam diri
manusia yang merupakan kebiasaan dan sekaligus kekuatan yang mempengaruhi
manusia dan mendorongnya untuk selalu memberi kepada orang lain apa yang
menjadi haknya.
Dari sudut pandang kristiani,
keutamaan keadilan tidak hanya dipahami sebagai suatu kebajikan moral semata
yang diperoleh manusia dari usaha dan aktivitas manusia dengan obyeknya pada
manusia dan lingkungan hidupnya saja. Pandangan kristiani justru melihat
keadilan sebagai suatu kebajikan yang khas kristiani. Keadilan yang sejati
sesungguhnya ada pada Allah sendiri dan secara nyata diperlihatkan oleh Allah
kepada manusia. Dalam Kitab Suci sering diungkap tentang keadilan Allah, bahkan
Dia disebut sebagai Raja adil. Keadilan Allah itu hendaknya menjadi model untuk
keadilan yang dihayati dan diamalkan oleh orang-orang krsiten. Orang kristen
tidak hanya bersikap dan bertindak adil terhadap sesama dan lingkungan
hidupnya, tetapi mereka juga harus bersikap dan bertindak adil terhadap Allah.
Kitab Suci menegaskan : “berikan kepada Allah apa yang menjadi hak Allah dan
kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar”.
2. HAKEKAT KEADILAN
Berdasarkan pemahaman tentang
keadilan sebagimana terungkap di atas, kita dapat melihat apa sebenarnya yang
menjadi hakekat dari keadilan. Berikut ini akan diuraikan tentang hakekat
keadilan.
Dalam konteks moral keutamaan,
keadilan pada hakekatnya merupakan suatu sikap
batin manusia. Keadilan ada di dalam hati manusia sebagai suatu sikap positif
dan disebut sikap adil. Sebagai suatu keutamaan, keadilan mesti ada dalam hati
manusia sebagai suatu sikap yang tetap dan pasti, tidak gampang berubah dan
tidak mudah diombang-ambingkan oleh situasi dan kondisi hidup nyata yang
dihadapi. Manusia yang sungguh memiliki sikap adil tidak akan dengan mudah
berubah menjadi orang yang bersikap dan bertindak tidak adil terhadap yang
lain. Malahan dia akan selalu membenci sikap yang tidak adil dan menolak
tawaran ketidakadilan.
Sebagai suatu sikap batin yang
tetap dan pasti, keadialan akan selalu ada dalam hati manusia dan menjadi suatu
kebiasaan hati manusia yang terus
bertahan dari waktu ke waktu dan akan amat sulit dilenyapkan dari hati manusia
oleh alasan apapun. Kebiasaan hati yang adil akan membuat manusia menjadi
pribadi yang adil. Kebiasaan hati yang adil ini juga serentak menjadi kekuatan batin manusia. Kekuatan ini
memiliki kemampuan yang luar biasa sampai dapat mempengaruhi seluruh pribadi
manusia dan mampu pula mengerakkan/mendorong manusia untuk mewujudkan keadilan
dalam tindakan nyata, yaitu memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya.
Tindakan yang adil adalah wujud konkrit dari sikap yang adil. Tindakan yang
adil tidak pernah lahir dari sikap hati yang tidak adil. Tindakan yang adil
selalu lahir dari kebiasaan hati yang adil.
Ekspresi nyata dari kebajikan
keadilan terletak pada tindakan memberi
kepada orang apa yang menjadi haknya. Apa artinya memberi? Memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya memiliki
beberapa arti berkut ini :
- menghormati dan menghargai hak orang lain. Hakekat dari tindakan yang adil adalah selalu menghormati dan menghargai hak orang lain, karena hak-hak yang ada pada tiap-tiap orang adalah hal-hal yang bernilai luhur baginya. Hal-hal tersebut tidak boleh pernah dilecehkan, diperkosa, dirusakkan dan dihilangkan oleh orang lain.
- tidak mengambil dan tidak merampas hak orang lain. Hak-hak setiap orang harus tetap ada padanya dan terus melekat padanya sampai kapanpun. Hak seseorang tidak boleh diambil atau dialihkan oleh orang lain tanpa pengetahuan/persetujuan pemiliknya. Setiap orang tidak boleh dipaksa untuk menyerahkan haknya kepada orang lain (perampasan). Karena tindakan pengambilan dan perampasan itu mendatangkan kerugian dan penderitaan.
- memulihkan dan mengembalikan hak orang lain. Demi keadilan, hak-hak orang yang sudah diambil atau dirugikan harus dipulihkan dan dikembalikan. Pemulihan dan pengembalian hak merupakan tindakan adil yang patut dipuji. Karena tindakan tersebut adalah wujud dari pengakuan dan pertobatan atas perbuatan yang telah merugikan orang lain.
Memberi kepada orang lain apa
yang menjadi haknya selanjutnya mau mengungkapkan tentang titik fokus dari
keadilan. Fokus dari keadilan adalah hak
dan kewajiban manusia. Bagaimana kita mesti memahami secara benar tentang
hak dan kewajiban?
Hak harus dipahami sebagai
sesuatu yang dimiliki oleh seorang manusia dan menyatu erat dengan pribadi
manusia, baik secara kodrati (sejak manusia lahir) maupun secara positif
(karena peristiwa atau urusan tertentu dalam hidup bersama). Karena itu ada keadilan
yang bersifat atributif yang mencakup hak azasi/fundamental (seperti
hak atas diri sendiri sebagai pribadi yang bermartabat, hak atas hidup, hak
atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak bersuara dan berserikat, hak atas
kebebasan beragama, hak atas politik, dsb), hak milik, hak atas kehormatan dan
harga diri yang pantas, hak atas penemuan yang dibuat (hak cipta), hak atas pengakuan
obyektif atas kualifikasi personal. Selain itu ada keadilan yang bersifat proporsional yang mencakup hak-hak
sekunder yang belum dimilikinya, namun harus diterimanya sebagai ganjaran atas
prestasi, imbalan atas jasa pelayanan, keuntungan usaha, jatah pembagian.
Sedangkan kewajiban mesti
dipahami sebagai suatu konsekuensi langsung dan logis dari hak. Kewajiban
selalu lahir dari hak. Kewajiban lahir dari relasi antara hak seseorang dengan
hak orang lain. Kewajiban tidak bisa ada tanpa hak. Keberadaan hak dan
kewajiban itu sama seperti keberadaan dua sisi mata uang yang sama. Akan tetapi
harus benar-benar dicamkan bahwa yang pertama-tama ada pada setiap orang adalah
hak. Ketika hak seseorang bertemu dengan hak orang lain, di saat yang sama
lahirlah kewajiban sebagai sesuatu yang harus dipenuhi oleh seseorang di
hadapan hak orang lain. Dalam konteks keadilan, setiap pertemuan di antara
manusia adalah pertemuan antar hak yang serentak juga menimbulkan kewajiban di
antara mereka untuk saling menghormati dan menghargai hak masing-masing. Karena
itu, di sini kita bisa mengerti apabila yang selalu dikatakan dan diperjuangkan
oleh setiap orang atau setiap kelompok orang dalam relasi hidup bersama adalah
hak dan bukan kewajiban. Meskipun demikian, ada satu hal penting yang harus selalu
dijaga oleh setiap orang ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban, supaya
keadilan selalu ada dan tetap terpelihara dengan baik.
LATIHAN
Setelah
anda membaca dan mempelajari dengan sungguh-sungguh materi di atas, sekarang
anda mendapat tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan berikut ini. Tapi
sebelum mengerjakannya, bacalah dengan teliti pertanyaan- pertanyaan atau
suruhan-suruhan yang diberikan.
- Rumuskan secara tepat tentang pengeritan keadilan dan kebajikan keadilan!
- Jelaskan secara singkat dan padat tentang arti kata “memberi” dalam konteks keadilan!
- Jelaskan secara singkat dan padat tentang hubungan antara hak dan kewajiban dalam konteks keadilan!
- Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan dari sudut pandang Kitab Suci!
RANGKUMAN
Dari uraian di atas, kita
dapat menyimpulkan beberapa hal berkenaan dengan pengertian dan hakekat
keadilan sebagai berikut.
Pertama, keadilan merupakan
suatu kebajikan moral pokok. Kebajikan keadilan
harus dipahami sebagai suatu sikap batin yang tetap dan pasti dalam diri
manusia yang merupakan kebiasaan hati dan sekaligus kekuatan batin dengan
fungsinya mempengaruhi dan mendorong manusia untuk selalu bertindak adil, yaitu
memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Kebajikan keadilan sebagai
salah satu kebajikan kristiani, harus ditumbuh-kembangkan dan diwujudkan oleh
orang kristen dengan berpedoman pada keadilan Allah sendiri.
Kedua, kebajikan keadilan pada
hakekatnya terletak pada suatu sikap batin yang menjadi kebiasaan manusia untuk
selalu siap sedia menghormati dan menghargai hak orang lain, tidak mengambil
dan merampas hak orang lain, memulihkan dan mengembalikan hak orang lain yang
sudah dirampas atau dirugikan. Hal ini mau menegaskan kepada kita bahwa titik
fokus dari keadilan terletak pada hak dan kewajiban setiap manusia dalam
relasinya dengan yang lain. Dalam membicarakan dan memperjuangkan keadilan,
setiap orang harus selalu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, supaya
keadilan tetap ada dan terpelihara dengan baik.
TES FORMATIF 1
Dengan
mempelajari materi yang disajikan di atas dan membaca rangkumannya secara
cermat, sekarang anda dipersilahkan mengerjakan soal-soal tes formatif dengan
maksud untuk mengetahui tingkat penguasaan anda atas materi yang sudah
dipelajari. Namun, sebelum anda mengerjakannya, bacalah dengan teliti
pertanyaan-pertanyaan atau suruhan-suruhan yang diberikan.
Buatlah lingkaran pada jawaban yang anda
pandang sebagai jawaban yang paling benar!
- Kita perlu mempelajari kebajikan moral keadilan, karena:
A. Keadilan selalu dibutuhkan manusia
B. Keadilan adalah urusan hak dan kewajiban
C. Keadilan selalu dibicarakan manusia
D. Keadilan berhubungan erat dengan relasi antara
manusia setiap hari
- Keadilan secara umum harus dipahami sebagai:
A. Memberi barang kepada orang lain
B. Memberi sedekah kepada orang miskin
C. Memberi kepada orang lain apa yang menjadi
haknya
D. Menerima apa yang menjadi hak sendiri
- Bagi orang beriman kristiani, penghayatan keadilan harus didasarkan pada:
A. Hati nurani
B. Kesejahteraan rohani jasmani
C. Keadilan Allah
D. Iman akan Allah
- Kata “memberi” dalam konteks keadilan memiliki beberapa arti berikut, kecuali:
A. Menghormati dan menghargai
B. Menolong dan merawat
C. Tidak mengambil dan tidak merampas
D. Mengembalikan dan memulihkan
- Yang merupakan hak paling azasi dari manusia adalah:
A. Hak atas sandang, pangan dan papan
B. Hak atas hidup
C. Hak atas pendidikan
D. Hak atas kebebasan beragama
- Setiap kewajiban manusia dalam konteks keadilan harus dimengerti sebagai berikut, kecuali:
A. Kewajiban mendahului hak
B. Kewajiban sebagai konsekuensi langsung dan
logis dari hak
C. Kewajiban lahir dari hak
D. Kewajiban dan hak seperti 2 sisi dari mata uang
yang sama
- Hal yang paling sering dilakukan oleh manusia berkaitan dengan keadilan adalah:
A. Melaksanakan kewajibannya dengan setia
B. Memperjuangkan kesejahteraan bersama
C. Menuntut pemenuhan haknya
D. Membela hak orang lain
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban Anda dengan kunci jawaban Tes Formatif
yang terdpat di akhir modul ini. hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian
gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap
materi kegiatan belajar tersebut.
Rumus :
TP = JJB x 100%
JTF
Keterangan :
1.
JJB
= Jumlah jawaban Anda yang benar
2.
JTF
= Jumlah soal Tes Formatif
3.
TP
= Tingkat Penguasaan
Arti tingkat penguasaan
yang Anda capai :
·
90%
- 100% = baik sekali
·
80%
- 89% = baik
·
70%
- 79% = cukup
·
-
60% = kurang
Kalau Anda mencapai tingkat penguasaan 80 % ke atas, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan
Belajar berikut. Bagus! Tetapi jika nilai Anda
di bawah 80% Anda harus mengulangi kembali kegiatan belajar 1 terutama bagian yang belum Anda kuasai.
KEGIATAN BELAJAR 2
Pembagian
/ Jenis-Jenis Keadilan
Keadilan sebagai suatu
kebajikan moral, sebagaimana sudah anda pelajari dalam kegiatan belajar 1 di
atas, pada dasarnya hanya satu dan tidak bisa dibagi-bagi. Karena hanya ada
satu saja sikap adil; tidak ada dua atau lebih. Akan tetapi satu sikap adil
yang sama ini, ketika harus diwujudkan secara konkrit dalam relasi kehidupan
manusia, pasti akan berjumpa dengan berbagai aspek dan kondisi hidup manusia
dengan kekhasannya masing-masing. Keragaman aspek dan kondisi hidup manusia inilah
yang memberi ciri-ciri khusus kepada keadilan dan memungkinkan kita membuat
klasifikasi atas keadilan.
Kegiatan Belajar 2 ini akan
menguraikan 4 jenis keadilan berikut :
- keadilan hukum (legal)
- keadilan pertukaran (komutatif)
- keadilan pembagian (distributif)
- keadilan sosial.
Setelah menyelesaikan kegiatan
belajar 2 ini, anda diharapkan mampu mengidentifikasi kekhasan masing-masing
jenis keadilan dilengkapi dengan contoh-contoh konkrit.
1. KEADILAN HUKUM (LEGAL)
Keadilan hukum merupakan suatu
bentuk keadilan yang terarah kepada kepentingan persekutuan hidup masyarakat,
yaitu kesejahteraan umum (bonum commune).
Hukum ada karena ada masyarakat, dan hukum ada untuk masyarakat guna membantu
masyarakat mewujudkan kesejahteraan bersama. Keadilan hukum memprioritaskan
kontribusi dari setiap warga masyarakat (negara, agama, adat) untuk kebaikan
bersama dalam hidup persekutuan. Karena itu keadilan hukum disebut juga
keadilan umum atau keadilan kontributif. Keadilan hukum selalu menempatkan
kesejahteraan pribadi (perlindungan hak) setiap anggota masyarakat dalam
perspektif kesejahteraan bersama. Kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan
atau membatalkan kepentingan bersama. Karena itu kesejahteraan umum menjadi
kriteria pokok untuk keadilan hukum.Walau demikian, kepentingan bersama tidak
boleh pernah mengabaikan atau menghilangkan kepentingan/hak tiap-tiap orang.
Secara spesifik dan konkrit,
keadilan hukum demi kesejahteraan bersama harus terwujud melalui tiga hal
berikut ini.
1.1. Keadilan
dalam pembuatan hukum.
Seluruh hukum, baik kodrati
maupun positif, pada hakekatnya harus mengandung keadilan demi kesejahteraan
bersama. Hukum yang adil adalah hukum yang berpihak pada kesejahteraan bersama.
Itulah hukum yang baik dan benar. Oleh karena itu dalam pembuatan/perumusan
hukum (terutama hukum positif), para legislator (pembuat hukum) harus
benar-benar mempertimbangkan kesejahteraan banyak orang. Para legislator harus
sedapat mungkin menghindari kecenderungan untuk memasukkan bahkan memenangkan
keinginan atau kepentingan pribadi dan kelompok tertentu ke dalam hukum. Karena
ketika hukum didominasi oleh keinginan atau kepentingan pribadi dan kelompok
tertentu, maka hukum yang dibuat itu akan menjadi tidak adil karena tidak
berpihak pada kesejahteraan bersama. Terlalu banyak orang akan dirugikan oleh
adanya hukum yang demikian.
1.2. Keadilan
dalam penerapan hukum.
Hukum yang dibuat dan berlaku
efektif selalu bersifat mengikat dan mewajibkan semua anggota masyarakat.
Masyarakat sebagai subyek hukum (pelaku hukum), tanpa pengecualian, harus
menaati dan melaksanakannya. Keadilan hukum akan tetap ada apabila semua
anggota masyarakat, baik secara perorangan maupun secara bersama, selalu patuh
pada hukum dan menerapkannya dalam kehidupan bersama. Setiap pelanggaran atau ketidaktaatan
satu anggota masyarakat saja terhadap hukum sudah pasti menimbulkan
ketidakadilan karena menciderai kesejahteraan bersama atau sekurang-kurangnya
mengganggu tertib hidup bersama. Oleh karena itu, demi tetap terjaminnya
keadilan hukum dalam penerapannya, semua subyek hukum perlu mendapatkan
pendidikan/pembinaan hukum supaya memiliki kesadaran yang benar akan pentingnya
tujuan hukum dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat. Sehingga kepatuhan
setiap anggota masyarakat terhadap hukum tidak menjadi ketaatan buta dan
terpaksa.
1.3. Keadilan
dalam penegakan hukum.
Hukum yang selalu diterapkan
oleh semua pelaku hukum dalam hidup bersama pasti menjamin tegaknya hukum atau
supremasi hukum. Walaupun demikian, soal keadilan dalam penegakan hukum bukan
merupakan tanggungjawab utama dari masyarakat sebagai subyek hukum. Ini adalah
tanggungjawab pokok dari otoritas publik yang berwenang, secara khusus aparat
penegak hukum. Mereka berkewajiban untuk selalu menegakkan aturan hukum dalam
setiap urusan pelayanan publik bagi masyarakat. Keadilan dalam penegakan hukum
akan terwujud dengan baik apabila otoritas publik (aparat penegak hukum)
menjalankan pelayanan publik secara adil, benar dan wajar berdasarkan prinsip
legalitas dan semua orang sama di hadapan hukum. Adil berarti hukum ditegakkan sesuai dengan apa yang tertulis, baik
secara materiil maupun formal. Benar
berarti hukum ditegakkan sesuai fakta yang sungguh ada atau terjadi. Wajar berarti hukum ditegakkan sesuai
dengan kondisi riil kemanusiaan.
Ketidakadilan dalam penegakan
hukum terjadi karena otoritas publik (penegak hukum) tidak mengaplikasikan
aturan hukum secara adil, benar dan wajar dalam pelayanan publik demi
kesejahteraan bersama. Mengapa hal ini terjadi? Ada banyak alasan, di
antaranya: penegak hukum kurang bijaksana, penegak hukum mengajak masyarakat
bertindak di luar aturan, penegak hukum memanipulasi hukum dan fakta, penegak
hukum memperalat hukum untuk keuntungan pribadi. Alasan-alasan inilah merupakan
penyebab pokok terjadinya mosi tidak percaya dari masyarakat pelaku hukum
terhadap supremasi hukum dan terhadap otoritas penegak hukum. Tentang ini semua
kita dapat menyebutkan banyak contoh konkrit dari praktek pelayanan publik di
tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
2. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan komutatif
(tukar-menukar) adalah suatu bentuk keadilan khusus yang berkaitan dengan
tukar-menukar barang dan jasa. Keadilan komutatif biasanya berurusan dengan
berbagai bidang pekerjaan dan usaha bisnis di mana terjadi jual-beli barang
atau jasa. Dalam suatu pekerjaan seseorang menawarkan atau menjual jasa
pelayanan (misalnya: guru, pegawai, pelayan toko, sopir, ojek, kontraktor,
dsb), dan sebagai imbalan jasanya dia menerima sejumlah uang dari orang yang
mempekerjakannya. Dalam suatu usaha bisnis/dagang seseorang menawarkan atau
menjual barang dagangan (misalnya: sembako, pakaian, bahan bangunan, alat
pertanian, dsb), dan sebagai gantinya dia menerima sejumlah uang dari pembeli.
Demi keadilan dalam
tukar-menukar barang dan jasa, biasanya di antara para pihak (penjual dan
pembeli, pemberi jasa dan pengguna jasa) dilakukan kesepakatan tentang harga
barang jualan atau tentang besarnya imbalan jasa. Umumnya kesepakatan tersebut
dikukuhkan dengan kontrak/perjanjian di mana dicantumkan hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Karena itu keadilan komutatif sering juga disebut keadilan
kontrak.
Keadilan komutatif dalam
penerapannya harus selalu berpegang teguh pada prinsip equivalensi, yaitu keseimbangan atau kesamaan nilai tukar
berdasarkan kesepakatan atau kontrak yang sudah dibuat. Keadilan komutatif akan
tetap ada apabila keseimbangan nilai tukar selalu dijaga dan dipertahankan.
Ketidakadilan secara komutatif akan muncul apabila terjadi pelanggaran terhadap
kontrak oleh salah satu pihak atau sekurang-kurangnya terjadi manipulasi
terhadap nilai tukar (misalnya: barang jualan palsu atau kadaluarsa, pemotongan
upah kerja secara sepihak, dsb). Akan tetapi perlu diingat bahwa keadilan
komutatif masih akan tetap ada apabila salah satu pihak secara sukarela melepaskan
haknya untuk menerima kompensasi atau ganti rugi penuh (misalnya: pihak penjual
barang atau jasa rela menerima setengah harga dari barang jualan atau jasanya).
3. KEADILAN DISTRIBUTIF
Hakekat keadilan distributif
berbeda dengan keadilan hukum. Keadilan hukum menekankan kontribusi anggota
masyarakat untuk kesejahteraan umum. Sebaliknya keadilan distributif
mengutamakan hubungan antara persekutuan dengan anggotanya di mana setiap
anggota mendapatkan pembagian seimbang dan merata berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang harus diatur oleh otoritas yang berwenang dalam kehidupan bermasyarakat.
Pembagian seimbang dan merata ini dilandaskan pada perbedaan kualifakasi,
sumber daya dan dedikasi terhadap kesejahteraan umum, beban dan kebutuhan,
kemampuan dan prestasi dari setiap anggota persekutuan. Keadilan distributif
merupakan tanggungjawab dan sekaligus kewajiban dari otoritas publik terhadap
kesejahteraan setiap warga masyarakat.
Keadilan distributif atau
keadilan pembagian dalam aplikasinya selalu menggunakan prinsip proporsionalitas. Prinsip ini
menegaskan tentang hak setiap anggota persekutuan untuk mendapatkan apa yang
menjadi bagiannya sesuai dengan porsi atau jatah yang sudah ditetapkan.
Keadilan secara distributif akan selalu ada apabila setiap orang mendapat
pembagian utuh apa yang menjadi jatahnya. Contoh: setiap warga miskin menerima 10 kg beras dari jatah raskin
(beras miskin) sesuai dengan penetapan dari Pemerintah. Ketidakadilan secara
distributif akan terjadi apabila ada warga persekutuan hanya menerima pembagian
8 kg
beras dari jatah 10 kg
raksin, atau ada warga yang tidak masuk kategori miskin tapi ikut menerima jatah
raskin.
4. KEADILAN SOSIAL
Konsep keadilan sosial
sebenarnya merupakan suatu konsep yang relatif baru dalam moral sosial. Ajaran
moral katolik menegaskan hal ini melalui ensiklik sosial Quadragessimo Anno dari paus Pius XI. Demi keadilan sosial, orang-orang
kaya atau negara-negara kaya mempunyai kewajiban moral sosial untuk membantu
orang-orang miskin atau negara-negara miskin supaya semua orang bisa hidup
layak sebagai manusia.
Keadilan sosial merupakan
suatu bentuk keadilan khusus yang menekankan tentang memberi kepada orang lain apa yang sungguh dibutuhkannya supaya bisa
hidup layak sebagai manusia dan mampu bertanggungjawab atas nasibnya sendiri. Pemahaman
demikian mau mengungkap tentang tanggungjawab sosial yang harus dimiliki dan
diwujudkan oleh seseorang terhadap sesamanya. Setiap orang selayaknya memiliki
keprihatinan dan kepedulian sosial terhadap sesamanya yang miskin dan
berkekurangan serta sangat membutuhkan bantuan.
Prinsip yang harus diterapkan
dalam keadilan sosial adalah solidaritas
atau kesetiakawanan. Solidaritas harus dibangun di antara orang mampu dan orang
tidak mampu. Landasannya ialah orang miskin dan berkekurangan juga merupakan
manusia yang adalah saudara, sahabat, kawan, teman (socius) dari orang yang berkecukupan dan kaya. Karena itu orang
kaya tidak boleh menelantarkan orang miskin dan membiarkannya terus menderita.
Orang kaya hendaknya bisa mengorbankan sebagian hak miliknya untuk diberikan
kepada orang yang sungguh berkekurangan dan sangat membutuhkan bantuan.
Pemberian itu adalah bantuan (bukan hak orang miskin) yang bermakna
transformatif, yaitu mengangkat martabat manusia dan melayakkan hidup manusiawi
serta memberdayakan potensi pribadi sesama. Hal yang perlu diperhatikan ialah
setiap bentuk pembiaran atau penelantaran orang miskin dan menderita secara
sengaja oleh orang kaya adalah wujud-nyata ketidakadilan sosial.
Keadilan sosial sebagaimana
dijelaskan di atas pada hakekatnya berbeda dengan ketiga jenis keadilan lainnya
dan dapat disebut sebagai keadilan plus
atau keadilan lebih. Karena keadilan sosial merupakan satu langkah lebih
maju daripada keadilan yang biasa dan sudah lebih dekat kepada cintakasih. Keadilan
sosial menggerakkan seseorang untuk bertindak lebih daripada hanya sekedar
menghormati hak orang lain tetapi terutama merelakan hak milik sendiri untuk
membantu orang lain. Keadilan sosial dengan prinsip solidaritas sebenarnya
merupakan awal dari perwujudan kasih persaudaraan dan persahabatan yang benar
kepada sesama. Keadilan sosial diwujudkan secara nyata melalui sikap dan
tindakan belaskasih (tindakan pembebasan dan pemberdayaan) bagi mereka yang
miskin dan tidak mampu. Keadilan sosial ini mesti menjadi cirikhas kehidupan
kaum kristiani yang mencontohi pribadi Yesus Kristus yang selalu jatuh
belaskasihan atau tergerak oleh belaskasih. Keadilan sosial bisa menghantar orang
untuk sampai pada perwujudan cintakasih yang sempurna kepada sesama manusia
sebagaimana dilakukan oleh Yesus Kristus ketika Ia menyerahkan nyawaNya untuk
para sahabatNya.
LATIHAN
Setelah
anda membaca dan mempelajari dengan sungguh-sungguh materi di atas, sekarang
anda mendapat tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan berikut ini. Tapi
sebelum mengerjakannya, bacalah dengan teliti pertanyaan- pertanyaan atau
suruhan-suruhan yang diberikan.
- Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan hukum/legal!
- Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan komutatif!
- Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan distributif!
- Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan social!
RANGKUMAN
Dari uraian tentang
jenis-jenis keadilan dapatlah kita simpulkan beberapa hal berikut. Keadilan menyentuh
berbagai aspek kehidupan yang berhubungan dengan relasi di antara manusia. Akan
tetapi ada 4 aspek utama yang menjadi landasan untuk membagi keadilan ke dalam
4 jenis.
Pertama, keadilan hukum
sebagai keadilan umum merupakan suatu bentuk keadilan yang berhubungan dengan
pembuatan hukum, penerapan hukum dan penegakan hukum demi kesejahteraan umum.
Keadilan hukum harus berpegang pada prinsip legalitas dan terutama prinsip
semua orang sama di hadapan hukum.
Kedua, keadilan komutatif sebagai
bentuk keadilan khusus yang berkaitan dengan urusan pertukaran barang dan jasa
di antara manusia. Keadilan dalam pertukaran tersebut harus selalu berpegang
pada prinsip equivalensi atau keseimbangan nilai tukar.
Ketiga, keadilan distributif
sebagai suatu bentuk keadilan khusus yang berkaitan erat dengan pembagian
sesuai jatah atau porsi yang sudah ditentukan sebagai hak dari tiap-tiap orang
atau kelompok orang. Perwujudan yang baik dan benar dari keadilan distributif
hanya mungkin apabila orang selalu berpegang pada prinsip proporsionalitas,
yaitu tiap-tiap orang berhak menerima apa yang menjadi bagiannya sesuai dengan
porsi yang sudah ditentukan oleh otoritas yang berwenang.
Keempat, keadilan sosial
sebagai suatu bentuk keadilan plus yang mewajibkan secara moral setiap orang
atau bangsa yang mampu/kaya untuk membantu orang atau bangsa yang tidak mampu
supaya bisa hidup layak sebagai manusia dan dapat bertangungjawab atas nasibnya
sendiri. Keadilan jenis ini mengutamakan prinsip solidaritas atau
kesetiakawanan,yaitu memandang sesama manusia yang miskin dan tidak mampu
sebagai saudara dan sahabat yang perlu dibantu. Keadilan sosial menuntut orang
untuk bisa merelakan atau mengorbankan apa yang dimiliki sebagai haknya untuk
diberikan kepada orang lain yang amat membutuhkan bantuan.
Akhirnya, dalam setiap jenis
keadilan sebenarnya mau diwujudkan adalah cintakasih sebagai kebajikan paling
utama, dasar dan puncak dari semua keutamaan. Akan tetapi keadilan sosial
secara khusus jauh lebih mewujudkan cintakasih daripada ketiga jenis keadilan
lainnya.
TES FORMATIF 2
Dengan
mempelajari materi yang disajikan di atas dan membaca rangkumannya secara
cermat, sekarang anda dipersilahkan mengerjakan soal-soal tes formatif dengan
maksud untuk mengetahui tingkat penguasaan anda atas materi yang sudah
dipelajari. Namun, sebelum anda mengerjakannya, bacalah dengan teliti
pertanyaan-pertanyaan atau suruhan-suruhan yang diberikan.
Buatlah lingkaran pada jawaban yang anda
pandang sebagai jawaban yang paling benar!
- Yang menjadi titik fokus dari keadilan hukum adalah:
A. Kesejahteraan tiap-tiap orang
B. Kesejahteraan bersama
C. Kemakmuran yang adil merata
D. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Demi terwujudnya keadilan hukum, maka hukum harus ditegakkan dengan cara-cara berikut, kecuali:
A. Cara yang adil
B. Cara yang terpuji
C. Cara yang benar
D. Cara yang wajar
- Keadilan komutatif merupakan keadilan dalam hal pertukaran barang dan jasa dengan selalu menggunakan prinsip:
A. Proporsionalitas
B. Legalitas
C. Equivalensi
D. Equabilitas
- Hal-hal berikut termasuk dalam urusan keadilan distributif, kecuali:
A. Pembagian dana Bantuan Langsung Tunai
B. Pembagian Beras Miskin
C. Pembayaran Gaji
D. Pembagian Bantuan kambing dan babi
- Sejumlah anggota masyarakat tidak menerima ganti rugi penuh atas tanah mereka karena dipaksa oleh Pemerintah Daerah; hal tersebut sebenarnya melawan:
A. Keadilan Hukum
B. Keadilan Sosial
C. Keadilan Distributif
D. Keadilan Komutatif
- Keadilan sosial adalah satu bentuk keadilan yang memiliki ciri khusus yang berbeda dengan bentuk-bentuk keadilan yang lain, karena:
A. Sangat mengutamakan hak orang
B. Sangat membela hak orang tertindas
C. Mengorbankan hak sendiri untuk orang lain
D. Sangat menguntungkan kedua belah pihak
- Keadilan sosial dapat dinamakan keadilan “plus”, karena berpegang pada:
A. Prinsip Solidaritas
B. Prinsip Cintakasih
C. Prinsip Soliditas
D. Prinsip Solubilitas
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban Anda dengan kunci jawaban Tes Formatif
yang terdpat di akhir modul ini. hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian
gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap
materi kegiatan belajar tersebut.
Rumus :
TP = JJB x 100%
JTF
Keterangan :
1.
JJB
= Jumlah jawaban Anda yang benar
2.
JTF
= Jumlah soal Tes Formatif
3.
TP
= Tingkat Penguasaan
Arti tingkat penguasaan
yang Anda capai :
·
90%
- 100% = baik sekali
·
80%
- 89% = baik
·
70%
- 79% = cukup
·
-
60% = kurang
Kalau Anda mencapai tingkat penguasaan 80 % ke atas, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan
pada modul berikut. Bagus! Tetapi jika nilai Anda
di bawah 80% Anda harus mengulangi kembali kegiatan belajar 2 terutama bagian yang belum Anda kuasai.
KUNCI
JAWABAN TES FORMATIF
Kegiatan
Belajar 1 Kegiatan
Belajar 2
1.
B 2. C
2.
D 2. A
3.
D 3. C
4.
C 4. D
5.
C 5. C
6.
C 6. D
7.
C 7. C
DAFTAR
PUSTAKA
Aubert,
Jean-Marie (1991) terj, Compendio Morale
Cattolica, Milano: Edizione Paoline.
Bohr,
David (1990), Catholic Moral Tradition:
In Christ, A New Creation, Hunington,
Indiana: Our Sunday Visitor
Publishing Division.
Chang,
William (2002), Menggali Butir Butir
Keutamaan, Jogyakarta: Kanisius.
Cozzoli,
Mouro (1991), Etica Teologale: Fede,
Carita, Speranza, Milano: Edizione
Paoline.
Moltmann,
Juergen (1967) terj, Theology of Hope: On
the Ground and Implication of
Christian
Eschatology,
London: SCM Press Ltd.
Pazhayampallil,
Thomas (1984), Pastoral Guide:
Moral-Canonical-Liturgical, Vol.1,
Bangalore: KJC
Publications.
Peschke,
Heinz K. (2003) terj, Etika Kristiani,
Jilid I, Maumere: Ledalero.
Langganan:
Postingan (Atom)