Jumat, 30 November 2012

moral 3


MODUL 3
KEBAJIKAN MORAL KEADILAN
Dr. Dominikus Nong

PENDAHULUAN

Dalam modul 2 kegiatan belajar 2 anda sudah mempelajari tentang jenis-jenis kebajikan. Anda tentu sudah memahami dengan baik apa sebenarnya kebajikan moral dan dapat menyebutkan contoh-contohnya. Salah satu dari sekian banyak kebajikan moral ialah kebajikan keadilan. Dalam tatanan kebajikan moral, keadilan merupakan salah satu kebajikan moral pokok yang perlu dimiliki oleh setiap manusia. Disebut kebajikan moral pokok karena keadilan merupakan suatu kebajikan yang amat penting dan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan suatu relasi hidup yang baik dan seimbang di antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungan hidupnya setiap hari. Karena itu tidaklah mengherankan apabila keadilan sering menjadi pokok perbincangan dalam hidup bersama dan menjadi tema perjuangan manusia (pribadi dan bersama) yang bahkan disertai dengan berbagai pengorbanan. Ada banyak fakta di sekitar kita atau dari pengalaman pribadi kita sendiri yang dapat menunjukkan dengan jelas bagaimana manusia (pribadi atau bersama) berjuang dengan segala cara melawan ketidakadilan dan menuntut tegaknya keadilan. Demi kepentingan membangun relasi hidup yang baik dan seimbang dengan sesama dan lingkungan hidup, modul 3 ini akan membantu kita memahami dengan baik makna dan hakekat keadilan serta berbagai jenis keadilan dalam kehidupan manusia. Di samping itu modul 3 ini juga akan menjelaskan tentang hubungan kebajikan keadilan dengan kebajikan-kebajikan lain serta tindakan-tindakan yang bertentangan dengan keadilan.

Setelah mempelajari modul 3 ini, anda diharapkan mampu menjelaskan secara baik dan benar hal-hal berikut :
  1. makna dan hakekat keadilan
  2. pembedaan atau pembagian keadilan

Supaya anda dapat dengan mudah mencapai tujuan di atas, modul 3 ini akan dikelola dalam 2 kegiatan belajar berikut ini
  1. Kegiatan Belajar 1 : Pengertian dan hakekat keadilan
  2. Kegiatan Belajar 2 : Jenis-jenis keadilan.

Untuk keberhasilan anda dalam mempelajari modul 3 ini, ikutilah semua petunjuk dengan cermat. Bacalah uraian beberapa kali, kerjakan latihan secara teratur dan bacalah rangkuman anda mengerjakan test formatif. Jika anda sungguh disiplin dalam mempelajari Modul 1 ini, anda pasti berhasil dan mampu menjadi mahasiswa yang mandiri.

Selamat belajar! Tuhan memberkati.



KEGIATAN BELAJAR 1
Pengertian dan hakekat Keadilan

Mungkin anda sudah sering membicarakan dan mendiskusikan keadilan bersama dengan orang lain di masyarakat atau di tempat kerja. Dalam kesempatan-kesempatan itu apakah anda pernah mencari tahu secara serius makna dan hakekat keadilan? Hal ini perlu anda  lakukan, karena selain membantu anda menemukan pemahaman yang benar dan mendalam tentang hakekat keadilan, juga mempermudah anda untuk bersikap dan bertindak adil terhadap yang lain. Kegiatan Belajar 1 ini akan membahas dua hal penting berikut
  1. Pengertian Keadilan
  2. Hakekat Keadilan
Setelah menyelesaikan kegiatan belajar 1 ini, anda diharapkan mampu menjelaskan pengertian dan hakekat keadilan sebagai sikap batin manusia yang memampukan manusia untuk selalu mmberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya.

1. PENGERTIAN KEADILAN
Secara spontan dan sederhana manusia sering mengartikan keadilan sebagai kesamaan atau keseimbangan yang dikaitkan dengan hak dan kewajiban seorang manusia dalam relasinya dengan yang lain. Pemahaman spontan ini tidaklah keliru karena secara sederhana sudah menyentuh hakekat dari keadilan. Pemahaman demikian secara intuitif dimiliki oleh semua orang dan secara praktis dihayati dalam hidup.
Sementara itu, di samping adanya pendapat-pendapat yang berbeda, ada satu pendapat umum tentang apa itu keadilan. Keadilan secara umum dipahami sebagai memberi kepada orang apa yang menjadi haknya. Pengertian ini pada dasarnya mau mengarahkan kita untuk memahami bahwa keadilan pertama-tama berhubungan dengan hak-hak manusia (pribadi dan bersama) dan sekaligus kewajiban tiap-tiap orang yang mesti dipenuhi ketika berhadapan dengan hak orang lain.
Dalam konteks moral, keadilan merupakan suatu nilai moral pokok yang perlu ditumbuh-kembangkan menjadi sikap bajik (kebajikan/keutamaan) di dalam diri manusia. Sebagai suatu keutamaan moral pokok, keadilan harus dimengerti sebagai suatu sikap atau disposisi batin yang tetap dan pasti di dalam diri manusia yang merupakan kebiasaan dan sekaligus kekuatan yang mempengaruhi manusia dan mendorongnya untuk selalu memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya.
Dari sudut pandang kristiani, keutamaan keadilan tidak hanya dipahami sebagai suatu kebajikan moral semata yang diperoleh manusia dari usaha dan aktivitas manusia dengan obyeknya pada manusia dan lingkungan hidupnya saja. Pandangan kristiani justru melihat keadilan sebagai suatu kebajikan yang khas kristiani. Keadilan yang sejati sesungguhnya ada pada Allah sendiri dan secara nyata diperlihatkan oleh Allah kepada manusia. Dalam Kitab Suci sering diungkap tentang keadilan Allah, bahkan Dia disebut sebagai Raja adil. Keadilan Allah itu hendaknya menjadi model untuk keadilan yang dihayati dan diamalkan oleh orang-orang krsiten. Orang kristen tidak hanya bersikap dan bertindak adil terhadap sesama dan lingkungan hidupnya, tetapi mereka juga harus bersikap dan bertindak adil terhadap Allah. Kitab Suci menegaskan : “berikan kepada Allah apa yang menjadi hak Allah dan kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar”.

2. HAKEKAT KEADILAN
Berdasarkan pemahaman tentang keadilan sebagimana terungkap di atas, kita dapat melihat apa sebenarnya yang menjadi hakekat dari keadilan. Berikut ini akan diuraikan tentang hakekat keadilan.
Dalam konteks moral keutamaan, keadilan pada hakekatnya merupakan suatu sikap batin manusia. Keadilan ada di dalam hati manusia sebagai suatu sikap positif dan disebut sikap adil. Sebagai suatu keutamaan, keadilan mesti ada dalam hati manusia sebagai suatu sikap yang tetap dan pasti, tidak gampang berubah dan tidak mudah diombang-ambingkan oleh situasi dan kondisi hidup nyata yang dihadapi. Manusia yang sungguh memiliki sikap adil tidak akan dengan mudah berubah menjadi orang yang bersikap dan bertindak tidak adil terhadap yang lain. Malahan dia akan selalu membenci sikap yang tidak adil dan menolak tawaran ketidakadilan.
Sebagai suatu sikap batin yang tetap dan pasti, keadialan akan selalu ada dalam hati manusia dan menjadi suatu kebiasaan hati manusia yang terus bertahan dari waktu ke waktu dan akan amat sulit dilenyapkan dari hati manusia oleh alasan apapun. Kebiasaan hati yang adil akan membuat manusia menjadi pribadi yang adil. Kebiasaan hati yang adil ini juga serentak menjadi kekuatan batin manusia. Kekuatan ini memiliki kemampuan yang luar biasa sampai dapat mempengaruhi seluruh pribadi manusia dan mampu pula mengerakkan/mendorong manusia untuk mewujudkan keadilan dalam tindakan nyata, yaitu memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Tindakan yang adil adalah wujud konkrit dari sikap yang adil. Tindakan yang adil tidak pernah lahir dari sikap hati yang tidak adil. Tindakan yang adil selalu lahir dari kebiasaan hati yang adil.
Ekspresi nyata dari kebajikan keadilan terletak pada tindakan memberi kepada orang apa yang menjadi haknya. Apa artinya memberi? Memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya memiliki beberapa arti berkut ini :
  1. menghormati dan menghargai hak orang lain. Hakekat dari tindakan yang adil adalah selalu menghormati dan menghargai hak orang lain, karena hak-hak yang ada pada tiap-tiap orang adalah hal-hal yang bernilai luhur baginya. Hal-hal tersebut tidak boleh pernah dilecehkan, diperkosa, dirusakkan dan dihilangkan oleh orang lain.
  2. tidak mengambil dan tidak merampas hak orang lain. Hak-hak setiap orang harus tetap ada padanya dan terus melekat padanya sampai kapanpun. Hak seseorang tidak boleh diambil atau dialihkan oleh orang lain tanpa pengetahuan/persetujuan pemiliknya. Setiap orang tidak boleh dipaksa untuk menyerahkan haknya kepada orang lain (perampasan). Karena tindakan pengambilan dan perampasan itu mendatangkan kerugian dan penderitaan.
  3. memulihkan dan mengembalikan hak orang lain. Demi keadilan, hak-hak orang yang sudah diambil atau dirugikan harus dipulihkan dan dikembalikan. Pemulihan dan pengembalian hak merupakan tindakan adil yang patut dipuji. Karena tindakan tersebut adalah wujud dari pengakuan dan pertobatan atas perbuatan yang telah merugikan orang lain.

Memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya selanjutnya mau mengungkapkan tentang titik fokus dari keadilan. Fokus dari keadilan adalah hak dan kewajiban manusia. Bagaimana kita mesti memahami secara benar tentang hak dan kewajiban?
Hak harus dipahami sebagai sesuatu yang dimiliki oleh seorang manusia dan menyatu erat dengan pribadi manusia, baik secara kodrati (sejak manusia lahir) maupun secara positif (karena peristiwa atau urusan tertentu dalam hidup bersama). Karena itu ada keadilan yang bersifat atributif  yang mencakup hak azasi/fundamental (seperti hak atas diri sendiri sebagai pribadi yang bermartabat, hak atas hidup, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak bersuara dan berserikat, hak atas kebebasan beragama, hak atas politik, dsb), hak milik, hak atas kehormatan dan harga diri yang pantas, hak atas penemuan yang dibuat (hak cipta), hak atas pengakuan obyektif atas kualifikasi personal. Selain itu ada keadilan yang bersifat proporsional yang mencakup hak-hak sekunder yang belum dimilikinya, namun harus diterimanya sebagai ganjaran atas prestasi, imbalan atas jasa pelayanan, keuntungan usaha, jatah pembagian.
Sedangkan kewajiban mesti dipahami sebagai suatu konsekuensi langsung dan logis dari hak. Kewajiban selalu lahir dari hak. Kewajiban lahir dari relasi antara hak seseorang dengan hak orang lain. Kewajiban tidak bisa ada tanpa hak. Keberadaan hak dan kewajiban itu sama seperti keberadaan dua sisi mata uang yang sama. Akan tetapi harus benar-benar dicamkan bahwa yang pertama-tama ada pada setiap orang adalah hak. Ketika hak seseorang bertemu dengan hak orang lain, di saat yang sama lahirlah kewajiban sebagai sesuatu yang harus dipenuhi oleh seseorang di hadapan hak orang lain. Dalam konteks keadilan, setiap pertemuan di antara manusia adalah pertemuan antar hak yang serentak juga menimbulkan kewajiban di antara mereka untuk saling menghormati dan menghargai hak masing-masing. Karena itu, di sini kita bisa mengerti apabila yang selalu dikatakan dan diperjuangkan oleh setiap orang atau setiap kelompok orang dalam relasi hidup bersama adalah hak dan bukan kewajiban. Meskipun demikian, ada satu hal penting yang harus selalu dijaga oleh setiap orang ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban, supaya keadilan selalu ada dan tetap terpelihara dengan baik.

LATIHAN
            Setelah anda membaca dan mempelajari dengan sungguh-sungguh materi di atas, sekarang anda mendapat tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan berikut ini. Tapi sebelum mengerjakannya, bacalah dengan teliti pertanyaan- pertanyaan atau suruhan-suruhan yang diberikan.
  1. Rumuskan secara tepat tentang pengeritan keadilan dan kebajikan keadilan!
  2. Jelaskan secara singkat dan padat tentang arti kata “memberi” dalam konteks keadilan!
  3. Jelaskan secara singkat dan padat tentang hubungan antara hak dan kewajiban dalam konteks keadilan!
  4. Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan dari sudut pandang Kitab Suci!

RANGKUMAN
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa hal berkenaan dengan pengertian dan hakekat keadilan sebagai berikut.
Pertama, keadilan merupakan suatu kebajikan moral pokok. Kebajikan keadilan  harus dipahami sebagai suatu sikap batin yang tetap dan pasti dalam diri manusia yang merupakan kebiasaan hati dan sekaligus kekuatan batin dengan fungsinya mempengaruhi dan mendorong manusia untuk selalu bertindak adil, yaitu memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Kebajikan keadilan sebagai salah satu kebajikan kristiani, harus ditumbuh-kembangkan dan diwujudkan oleh orang kristen dengan berpedoman pada keadilan Allah sendiri.
Kedua, kebajikan keadilan pada hakekatnya terletak pada suatu sikap batin yang menjadi kebiasaan manusia untuk selalu siap sedia menghormati dan menghargai hak orang lain, tidak mengambil dan merampas hak orang lain, memulihkan dan mengembalikan hak orang lain yang sudah dirampas atau dirugikan. Hal ini mau menegaskan kepada kita bahwa titik fokus dari keadilan terletak pada hak dan kewajiban setiap manusia dalam relasinya dengan yang lain. Dalam membicarakan dan memperjuangkan keadilan, setiap orang harus selalu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, supaya keadilan tetap ada dan terpelihara dengan baik.

TES FORMATIF 1
            Dengan mempelajari materi yang disajikan di atas dan membaca rangkumannya secara cermat, sekarang anda dipersilahkan mengerjakan soal-soal tes formatif dengan maksud untuk mengetahui tingkat penguasaan anda atas materi yang sudah dipelajari. Namun, sebelum anda mengerjakannya, bacalah dengan teliti pertanyaan-pertanyaan atau suruhan-suruhan yang diberikan.
Buatlah lingkaran pada jawaban yang anda pandang sebagai jawaban yang paling benar!
  1. Kita perlu mempelajari kebajikan moral keadilan, karena:
A.    Keadilan selalu dibutuhkan manusia
B.     Keadilan adalah urusan hak dan kewajiban
C.     Keadilan selalu dibicarakan manusia
D.    Keadilan berhubungan erat dengan relasi antara manusia setiap hari
  1. Keadilan secara umum harus dipahami sebagai:
A.    Memberi barang kepada orang lain
B.     Memberi sedekah kepada orang miskin
C.     Memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya
D.    Menerima apa yang menjadi hak sendiri
  1. Bagi orang beriman kristiani, penghayatan keadilan harus didasarkan pada:
A.    Hati nurani
B.     Kesejahteraan rohani jasmani
C.     Keadilan Allah
D.    Iman akan Allah
  1. Kata “memberi” dalam konteks keadilan memiliki beberapa arti berikut, kecuali:
A.    Menghormati dan menghargai
B.     Menolong dan merawat
C.     Tidak mengambil dan tidak merampas
D.    Mengembalikan dan memulihkan
  1. Yang merupakan hak paling azasi dari manusia adalah:
A.    Hak atas sandang, pangan dan papan
B.     Hak atas hidup
C.     Hak atas pendidikan
D.    Hak atas kebebasan beragama
  1. Setiap kewajiban manusia dalam konteks keadilan harus dimengerti sebagai berikut, kecuali:
A.    Kewajiban mendahului hak
B.     Kewajiban sebagai konsekuensi langsung dan logis dari hak
C.     Kewajiban lahir dari hak
D.    Kewajiban dan hak seperti 2 sisi dari mata uang yang sama
  1. Hal yang paling sering dilakukan oleh manusia berkaitan dengan keadilan adalah:
A.    Melaksanakan kewajibannya dengan setia
B.     Memperjuangkan kesejahteraan bersama
C.     Menuntut pemenuhan haknya
D.    Membela hak orang lain

UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT

Cocokkanlah jawaban Anda dengan kunci jawaban Tes Formatif yang terdpat di akhir modul ini. hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi kegiatan belajar tersebut.

Rumus :
                                                            TP = JJB  x 100%
                                                                      JTF
Keterangan :
1.      JJB = Jumlah jawaban Anda yang benar
2.      JTF = Jumlah soal Tes Formatif
3.      TP = Tingkat Penguasaan

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai :
·         90% - 100%       = baik sekali
·         80% - 89%         = baik
·         70% - 79%        = cukup
·         - 60%                           = kurang

            Kalau Anda mencapai tingkat penguasaan 80 %  ke atas, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar berikut. Bagus! Tetapi jika nilai Anda di bawah 80% Anda harus mengulangi kembali kegiatan belajar 1 terutama bagian yang belum Anda kuasai.







KEGIATAN BELAJAR 2
Pembagian / Jenis-Jenis Keadilan

Keadilan sebagai suatu kebajikan moral, sebagaimana sudah anda pelajari dalam kegiatan belajar 1 di atas, pada dasarnya hanya satu dan tidak bisa dibagi-bagi. Karena hanya ada satu saja sikap adil; tidak ada dua atau lebih. Akan tetapi satu sikap adil yang sama ini, ketika harus diwujudkan secara konkrit dalam relasi kehidupan manusia, pasti akan berjumpa dengan berbagai aspek dan kondisi hidup manusia dengan kekhasannya masing-masing. Keragaman aspek dan kondisi hidup manusia inilah yang memberi ciri-ciri khusus kepada keadilan dan memungkinkan kita membuat klasifikasi atas keadilan.
Kegiatan Belajar 2 ini akan menguraikan 4 jenis keadilan berikut :
  1. keadilan hukum (legal)
  2. keadilan pertukaran (komutatif)
  3. keadilan pembagian (distributif)
  4. keadilan sosial.
Setelah menyelesaikan kegiatan belajar 2 ini, anda diharapkan mampu mengidentifikasi kekhasan masing-masing jenis keadilan dilengkapi dengan contoh-contoh konkrit.

1. KEADILAN HUKUM (LEGAL)
Keadilan hukum merupakan suatu bentuk keadilan yang terarah kepada kepentingan persekutuan hidup masyarakat, yaitu kesejahteraan umum (bonum commune). Hukum ada karena ada masyarakat, dan hukum ada untuk masyarakat guna membantu masyarakat mewujudkan kesejahteraan bersama. Keadilan hukum memprioritaskan kontribusi dari setiap warga masyarakat (negara, agama, adat) untuk kebaikan bersama dalam hidup persekutuan. Karena itu keadilan hukum disebut juga keadilan umum atau keadilan kontributif. Keadilan hukum selalu menempatkan kesejahteraan pribadi (perlindungan hak) setiap anggota masyarakat dalam perspektif kesejahteraan bersama. Kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan atau membatalkan kepentingan bersama. Karena itu kesejahteraan umum menjadi kriteria pokok untuk keadilan hukum.Walau demikian, kepentingan bersama tidak boleh pernah mengabaikan atau menghilangkan kepentingan/hak tiap-tiap orang.
Secara spesifik dan konkrit, keadilan hukum demi kesejahteraan bersama harus terwujud melalui tiga hal berikut ini.

1.1. Keadilan dalam pembuatan hukum.
Seluruh hukum, baik kodrati maupun positif, pada hakekatnya harus mengandung keadilan demi kesejahteraan bersama. Hukum yang adil adalah hukum yang berpihak pada kesejahteraan bersama. Itulah hukum yang baik dan benar. Oleh karena itu dalam pembuatan/perumusan hukum (terutama hukum positif), para legislator (pembuat hukum) harus benar-benar mempertimbangkan kesejahteraan banyak orang. Para legislator harus sedapat mungkin menghindari kecenderungan untuk memasukkan bahkan memenangkan keinginan atau kepentingan pribadi dan kelompok tertentu ke dalam hukum. Karena ketika hukum didominasi oleh keinginan atau kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, maka hukum yang dibuat itu akan menjadi tidak adil karena tidak berpihak pada kesejahteraan bersama. Terlalu banyak orang akan dirugikan oleh adanya hukum yang demikian.

1.2. Keadilan dalam penerapan hukum.
Hukum yang dibuat dan berlaku efektif selalu bersifat mengikat dan mewajibkan semua anggota masyarakat. Masyarakat sebagai subyek hukum (pelaku hukum), tanpa pengecualian, harus menaati dan melaksanakannya. Keadilan hukum akan tetap ada apabila semua anggota masyarakat, baik secara perorangan maupun secara bersama, selalu patuh pada hukum dan menerapkannya dalam kehidupan bersama. Setiap pelanggaran atau ketidaktaatan satu anggota masyarakat saja terhadap hukum sudah pasti menimbulkan ketidakadilan karena menciderai kesejahteraan bersama atau sekurang-kurangnya mengganggu tertib hidup bersama. Oleh karena itu, demi tetap terjaminnya keadilan hukum dalam penerapannya, semua subyek hukum perlu mendapatkan pendidikan/pembinaan hukum supaya memiliki kesadaran yang benar akan pentingnya tujuan hukum dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat. Sehingga kepatuhan setiap anggota masyarakat terhadap hukum tidak menjadi ketaatan buta dan terpaksa.

1.3. Keadilan dalam penegakan hukum.
Hukum yang selalu diterapkan oleh semua pelaku hukum dalam hidup bersama pasti menjamin tegaknya hukum atau supremasi hukum. Walaupun demikian, soal keadilan dalam penegakan hukum bukan merupakan tanggungjawab utama dari masyarakat sebagai subyek hukum. Ini adalah tanggungjawab pokok dari otoritas publik yang berwenang, secara khusus aparat penegak hukum. Mereka berkewajiban untuk selalu menegakkan aturan hukum dalam setiap urusan pelayanan publik bagi masyarakat. Keadilan dalam penegakan hukum akan terwujud dengan baik apabila otoritas publik (aparat penegak hukum) menjalankan pelayanan publik secara adil, benar dan wajar berdasarkan prinsip legalitas dan semua orang sama di hadapan hukum. Adil berarti hukum ditegakkan sesuai dengan apa yang tertulis, baik secara materiil maupun formal. Benar berarti hukum ditegakkan sesuai fakta yang sungguh ada atau terjadi. Wajar berarti hukum ditegakkan sesuai dengan kondisi riil kemanusiaan.
Ketidakadilan dalam penegakan hukum terjadi karena otoritas publik (penegak hukum) tidak mengaplikasikan aturan hukum secara adil, benar dan wajar dalam pelayanan publik demi kesejahteraan bersama. Mengapa hal ini terjadi? Ada banyak alasan, di antaranya: penegak hukum kurang bijaksana, penegak hukum mengajak masyarakat bertindak di luar aturan, penegak hukum memanipulasi hukum dan fakta, penegak hukum memperalat hukum untuk keuntungan pribadi. Alasan-alasan inilah merupakan penyebab pokok terjadinya mosi tidak percaya dari masyarakat pelaku hukum terhadap supremasi hukum dan terhadap otoritas penegak hukum. Tentang ini semua kita dapat menyebutkan banyak contoh konkrit dari praktek pelayanan publik di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

2. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan komutatif (tukar-menukar) adalah suatu bentuk keadilan khusus yang berkaitan dengan tukar-menukar barang dan jasa. Keadilan komutatif biasanya berurusan dengan berbagai bidang pekerjaan dan usaha bisnis di mana terjadi jual-beli barang atau jasa. Dalam suatu pekerjaan seseorang menawarkan atau menjual jasa pelayanan (misalnya: guru, pegawai, pelayan toko, sopir, ojek, kontraktor, dsb), dan sebagai imbalan jasanya dia menerima sejumlah uang dari orang yang mempekerjakannya. Dalam suatu usaha bisnis/dagang seseorang menawarkan atau menjual barang dagangan (misalnya: sembako, pakaian, bahan bangunan, alat pertanian, dsb), dan sebagai gantinya dia menerima sejumlah uang dari pembeli.
Demi keadilan dalam tukar-menukar barang dan jasa, biasanya di antara para pihak (penjual dan pembeli, pemberi jasa dan pengguna jasa) dilakukan kesepakatan tentang harga barang jualan atau tentang besarnya imbalan jasa. Umumnya kesepakatan tersebut dikukuhkan dengan kontrak/perjanjian di mana dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karena itu keadilan komutatif sering juga disebut keadilan kontrak.

Keadilan komutatif dalam penerapannya harus selalu berpegang teguh pada prinsip equivalensi, yaitu keseimbangan atau kesamaan nilai tukar berdasarkan kesepakatan atau kontrak yang sudah dibuat. Keadilan komutatif akan tetap ada apabila keseimbangan nilai tukar selalu dijaga dan dipertahankan. Ketidakadilan secara komutatif akan muncul apabila terjadi pelanggaran terhadap kontrak oleh salah satu pihak atau sekurang-kurangnya terjadi manipulasi terhadap nilai tukar (misalnya: barang jualan palsu atau kadaluarsa, pemotongan upah kerja secara sepihak, dsb). Akan tetapi perlu diingat bahwa keadilan komutatif masih akan tetap ada apabila salah satu pihak secara sukarela melepaskan haknya untuk menerima kompensasi atau ganti rugi penuh (misalnya: pihak penjual barang atau jasa rela menerima setengah harga dari barang jualan atau jasanya).

3. KEADILAN DISTRIBUTIF
Hakekat keadilan distributif berbeda dengan keadilan hukum. Keadilan hukum menekankan kontribusi anggota masyarakat untuk kesejahteraan umum. Sebaliknya keadilan distributif mengutamakan hubungan antara persekutuan dengan anggotanya di mana setiap anggota mendapatkan pembagian seimbang dan merata berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus diatur oleh otoritas yang berwenang dalam kehidupan bermasyarakat. Pembagian seimbang dan merata ini dilandaskan pada perbedaan kualifakasi, sumber daya dan dedikasi terhadap kesejahteraan umum, beban dan kebutuhan, kemampuan dan prestasi dari setiap anggota persekutuan. Keadilan distributif merupakan tanggungjawab dan sekaligus kewajiban dari otoritas publik terhadap kesejahteraan setiap warga masyarakat.
Keadilan distributif atau keadilan pembagian dalam aplikasinya selalu menggunakan prinsip proporsionalitas. Prinsip ini menegaskan tentang hak setiap anggota persekutuan untuk mendapatkan apa yang menjadi bagiannya sesuai dengan porsi atau jatah yang sudah ditetapkan. Keadilan secara distributif akan selalu ada apabila setiap orang mendapat pembagian utuh apa yang menjadi jatahnya. Contoh: setiap warga miskin menerima 10 kg beras dari jatah raskin (beras miskin) sesuai dengan penetapan dari Pemerintah. Ketidakadilan secara distributif akan terjadi apabila ada warga persekutuan hanya menerima pembagian 8 kg beras dari jatah 10 kg raksin, atau ada warga yang tidak masuk kategori miskin tapi ikut menerima jatah raskin.



4. KEADILAN SOSIAL
Konsep keadilan sosial sebenarnya merupakan suatu konsep yang relatif baru dalam moral sosial. Ajaran moral katolik menegaskan hal ini melalui ensiklik sosial Quadragessimo Anno dari paus Pius XI. Demi keadilan sosial, orang-orang kaya atau negara-negara kaya mempunyai kewajiban moral sosial untuk membantu orang-orang miskin atau negara-negara miskin supaya semua orang bisa hidup layak sebagai manusia.
Keadilan sosial merupakan suatu bentuk keadilan khusus yang menekankan tentang memberi kepada orang lain apa yang sungguh dibutuhkannya supaya bisa hidup layak sebagai manusia dan mampu bertanggungjawab atas nasibnya sendiri. Pemahaman demikian mau mengungkap tentang tanggungjawab sosial yang harus dimiliki dan diwujudkan oleh seseorang terhadap sesamanya. Setiap orang selayaknya memiliki keprihatinan dan kepedulian sosial terhadap sesamanya yang miskin dan berkekurangan serta sangat membutuhkan bantuan.
Prinsip yang harus diterapkan dalam keadilan sosial adalah solidaritas atau kesetiakawanan. Solidaritas harus dibangun di antara orang mampu dan orang tidak mampu. Landasannya ialah orang miskin dan berkekurangan juga merupakan manusia yang adalah saudara, sahabat, kawan, teman (socius) dari orang yang berkecukupan dan kaya. Karena itu orang kaya tidak boleh menelantarkan orang miskin dan membiarkannya terus menderita. Orang kaya hendaknya bisa mengorbankan sebagian hak miliknya untuk diberikan kepada orang yang sungguh berkekurangan dan sangat membutuhkan bantuan. Pemberian itu adalah bantuan (bukan hak orang miskin) yang bermakna transformatif, yaitu mengangkat martabat manusia dan melayakkan hidup manusiawi serta memberdayakan potensi pribadi sesama. Hal yang perlu diperhatikan ialah setiap bentuk pembiaran atau penelantaran orang miskin dan menderita secara sengaja oleh orang kaya adalah wujud-nyata ketidakadilan sosial.
Keadilan sosial sebagaimana dijelaskan di atas pada hakekatnya berbeda dengan ketiga jenis keadilan lainnya dan dapat disebut sebagai keadilan plus atau keadilan lebih. Karena keadilan sosial merupakan satu langkah lebih maju daripada keadilan yang biasa dan sudah lebih dekat kepada cintakasih. Keadilan sosial menggerakkan seseorang untuk bertindak lebih daripada hanya sekedar menghormati hak orang lain tetapi terutama merelakan hak milik sendiri untuk membantu orang lain. Keadilan sosial dengan prinsip solidaritas sebenarnya merupakan awal dari perwujudan kasih persaudaraan dan persahabatan yang benar kepada sesama. Keadilan sosial diwujudkan secara nyata melalui sikap dan tindakan belaskasih (tindakan pembebasan dan pemberdayaan) bagi mereka yang miskin dan tidak mampu. Keadilan sosial ini mesti menjadi cirikhas kehidupan kaum kristiani yang mencontohi pribadi Yesus Kristus yang selalu jatuh belaskasihan atau tergerak oleh belaskasih. Keadilan sosial bisa menghantar orang untuk sampai pada perwujudan cintakasih yang sempurna kepada sesama manusia sebagaimana dilakukan oleh Yesus Kristus ketika Ia menyerahkan nyawaNya untuk para sahabatNya.

LATIHAN
            Setelah anda membaca dan mempelajari dengan sungguh-sungguh materi di atas, sekarang anda mendapat tugas untuk mengerjakan soal-soal latihan berikut ini. Tapi sebelum mengerjakannya, bacalah dengan teliti pertanyaan- pertanyaan atau suruhan-suruhan yang diberikan.
  1. Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan hukum/legal!
  2. Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan komutatif!
  3. Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan distributif!
  4. Jelaskan secara singkat dan padat tentang keadilan social!

RANGKUMAN
Dari uraian tentang jenis-jenis keadilan dapatlah kita simpulkan beberapa hal berikut. Keadilan menyentuh berbagai aspek kehidupan yang berhubungan dengan relasi di antara manusia. Akan tetapi ada 4 aspek utama yang menjadi landasan untuk membagi keadilan ke dalam 4 jenis.
Pertama, keadilan hukum sebagai keadilan umum merupakan suatu bentuk keadilan yang berhubungan dengan pembuatan hukum, penerapan hukum dan penegakan hukum demi kesejahteraan umum. Keadilan hukum harus berpegang pada prinsip legalitas dan terutama prinsip semua orang sama di hadapan hukum.
            Kedua, keadilan komutatif sebagai bentuk keadilan khusus yang berkaitan dengan urusan pertukaran barang dan jasa di antara manusia. Keadilan dalam pertukaran tersebut harus selalu berpegang pada prinsip equivalensi atau keseimbangan nilai tukar.
Ketiga, keadilan distributif sebagai suatu bentuk keadilan khusus yang berkaitan erat dengan pembagian sesuai jatah atau porsi yang sudah ditentukan sebagai hak dari tiap-tiap orang atau kelompok orang. Perwujudan yang baik dan benar dari keadilan distributif hanya mungkin apabila orang selalu berpegang pada prinsip proporsionalitas, yaitu tiap-tiap orang berhak menerima apa yang menjadi bagiannya sesuai dengan porsi yang sudah ditentukan oleh otoritas yang berwenang.
Keempat, keadilan sosial sebagai suatu bentuk keadilan plus yang mewajibkan secara moral setiap orang atau bangsa yang mampu/kaya untuk membantu orang atau bangsa yang tidak mampu supaya bisa hidup layak sebagai manusia dan dapat bertangungjawab atas nasibnya sendiri. Keadilan jenis ini mengutamakan prinsip solidaritas atau kesetiakawanan,yaitu memandang sesama manusia yang miskin dan tidak mampu sebagai saudara dan sahabat yang perlu dibantu. Keadilan sosial menuntut orang untuk bisa merelakan atau mengorbankan apa yang dimiliki sebagai haknya untuk diberikan kepada orang lain yang amat membutuhkan bantuan.
Akhirnya, dalam setiap jenis keadilan sebenarnya mau diwujudkan adalah cintakasih sebagai kebajikan paling utama, dasar dan puncak dari semua keutamaan. Akan tetapi keadilan sosial secara khusus jauh lebih mewujudkan cintakasih daripada ketiga jenis keadilan lainnya.

TES FORMATIF 2
            Dengan mempelajari materi yang disajikan di atas dan membaca rangkumannya secara cermat, sekarang anda dipersilahkan mengerjakan soal-soal tes formatif dengan maksud untuk mengetahui tingkat penguasaan anda atas materi yang sudah dipelajari. Namun, sebelum anda mengerjakannya, bacalah dengan teliti pertanyaan-pertanyaan atau suruhan-suruhan yang diberikan.
Buatlah lingkaran pada jawaban yang anda pandang sebagai jawaban yang paling benar!
  1. Yang menjadi titik fokus dari keadilan hukum adalah:
A.    Kesejahteraan tiap-tiap orang
B.     Kesejahteraan bersama
C.     Kemakmuran yang adil merata
D.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  1. Demi terwujudnya keadilan hukum, maka hukum harus ditegakkan dengan cara-cara berikut, kecuali:
A.    Cara yang adil
B.     Cara yang terpuji
C.     Cara yang benar
D.    Cara yang wajar
  1. Keadilan komutatif merupakan keadilan dalam hal pertukaran barang dan jasa dengan selalu menggunakan prinsip:
A.    Proporsionalitas
B.     Legalitas
C.     Equivalensi
D.    Equabilitas
  1. Hal-hal berikut termasuk dalam urusan keadilan distributif, kecuali:
A.    Pembagian dana Bantuan Langsung Tunai
B.     Pembagian Beras Miskin
C.     Pembayaran Gaji
D.    Pembagian Bantuan kambing dan babi
  1. Sejumlah anggota masyarakat tidak menerima ganti rugi penuh atas tanah mereka karena dipaksa oleh Pemerintah Daerah; hal tersebut sebenarnya melawan:
A.    Keadilan Hukum
B.     Keadilan Sosial
C.     Keadilan Distributif
D.    Keadilan Komutatif
  1. Keadilan sosial adalah satu bentuk keadilan yang memiliki ciri khusus yang berbeda dengan bentuk-bentuk keadilan yang lain, karena:
A.    Sangat mengutamakan hak orang
B.     Sangat membela hak orang tertindas
C.     Mengorbankan hak sendiri untuk orang lain
D.    Sangat menguntungkan kedua belah pihak
  1. Keadilan sosial dapat dinamakan keadilan “plus”, karena berpegang pada:
A.    Prinsip Solidaritas
B.     Prinsip Cintakasih
C.     Prinsip Soliditas
D.    Prinsip Solubilitas

UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban Anda dengan kunci jawaban Tes Formatif yang terdpat di akhir modul ini. hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi kegiatan belajar tersebut.

Rumus :
                                                            TP = JJB  x 100%
                                                                      JTF
Keterangan :
1.      JJB = Jumlah jawaban Anda yang benar
2.      JTF = Jumlah soal Tes Formatif
3.      TP = Tingkat Penguasaan

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai :
·         90% - 100%       = baik sekali
·         80% - 89%         = baik
·         70% - 79%        = cukup
·         - 60%                           = kurang

            Kalau Anda mencapai tingkat penguasaan 80 %  ke atas, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan pada modul berikut. Bagus! Tetapi jika nilai Anda di bawah 80% Anda harus mengulangi kembali kegiatan belajar 2 terutama bagian yang belum Anda kuasai.


KUNCI JAWABAN TES FORMATIF

Kegiatan Belajar 1                              Kegiatan Belajar 2
1.      B                            2.         C
2.      D                                       2.         A
3.      D                                       3.         C
4.      C                            4.         D
5.      C                            5.         C
6.      C                            6.         D
7.      C                            7.         C


DAFTAR PUSTAKA

Aubert, Jean-Marie (1991) terj, Compendio Morale Cattolica, Milano: Edizione Paoline.
Bohr, David (1990), Catholic Moral Tradition: In Christ, A New Creation, Hunington,
                     Indiana: Our Sunday Visitor Publishing Division.
Chang, William (2002), Menggali Butir Butir Keutamaan, Jogyakarta: Kanisius.
Cozzoli, Mouro (1991), Etica Teologale: Fede, Carita, Speranza, Milano: Edizione
                     Paoline.
Moltmann, Juergen (1967) terj, Theology of Hope: On the Ground and Implication of
                     Christian Eschatology, London: SCM Press Ltd.
Pazhayampallil, Thomas (1984), Pastoral Guide: Moral-Canonical-Liturgical, Vol.1,
                     Bangalore: KJC Publications.
Peschke, Heinz K. (2003) terj, Etika Kristiani, Jilid I, Maumere: Ledalero.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar